PENGARUH INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI AUDITOR
INTERNAL TERHADAP KUALITAS AUDIT
Gusti Riolesta
NPM. 13050020
Dosen Pengampuh
Pemeriksaan Akuntansi II
Jamil Afrianto, S.E., M.Ak
Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu
ABSTRAK
Konstribusi auditor internal dalam suatu perusahaan
adalah menyajikan hasil audit laporan keuangan selama suatu periode, apakah
hasil audit laporan keuangan yang disajikan oleh auditor internal menyajikan
hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan yang disajikan tersebut
sesuai dengan kriteria-kriteria atau aturan yang telah ditetapkan. Apabila auditor
memiliki independensi dan kompetensi maka akan menghasilkan audit yang
berkualitas, hal ini di buktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh Harhinto
(2004), Alim, dkk (2007), Elfarini (2007), Indah (2010), yang menyatakan bahwa
independensi mempengaruhi kualitas audit. Berdasarkan penelitian tersebut telah
membuktikan bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit.
Audit yang dilaksanakan auditor dapat dikatakan
berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing
mencakup mutu profesional auditor independen, pertimbangan yang digunakan dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor. Audit memiliki fungsi sebagai
proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer
dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak auditor internal dan auditor
eksternal untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan.
Kata Kunci : Independensi, Kompetensi, Auditor
Internal.
PENDAHULUAN
Konstribusi auditor internal dalam suatu perusahaan
adalah menyajikan hasil audit laporan keuangan selama suatu periode, apakah
hasil audit laporan keuangan yang disajikan oleh auditor internal menyajikan
hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan yang disajikan tersebut
sesuai dengan kriteria-kriteria atau aturan yang telah ditetapkan.
Dalam setiap penugasan audit sering terjadi benturan
aturan yang berlaku yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang dapat
mempengaruhi independensi auditor, dimana manajemen perusahaan berusaha untuk
mengkondisikan agar laporan keuangan yang dibuat mempunyai opini yang baik,
sedangkan disisi lain seorang auditor internal harus menjalankan tugasnya
secara profesional yaitu auditor internal harus dapat mempertahankan sikap
independen dan objektif.
Sunyoto (2013) seorang auditor internal dalam
melaksanakan tugas harus berpedoman pada standar audit yang berlaku umum yang
telah ditetapkan oleh American Institute
of Certified Public Accountants (AICPA) yakni standar umum, standar
pekerjaan lapangan, standar pelaporan. Selain mematuhi standar audit, seorang
auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang sudah ditetapkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas audit adalah
suatu beban berat yang harus dihadapi oleh seorang auditor internal untuk dapat
bersikap independen dan profesional dalam melakukan proses audit dalam suatu
perusahaan. Tingkat kompetensi auditor internal dan keterlibatan para manajer
perusahaan dalam proses audit akan mempengaruhi kualitas terhadap laporan
keuangan yang di audit.
Fenomena terhadap kualitas audit yang dihasilkan
akuntan publik tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak seperti kasus
audit rumah sakit sumber waras yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta
melakukan tindakan korupsi, sedangkan di satu sisi KPK menyatakan tidak terjadi
tindakan korupsi terhadap pembelian lahan rumah sakit sumber waras. Berita ini
sempat hebo di media, baik cetak maupun elektronik. lalu apakah kualitas audit
dari BPK RI dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menyebabkan independensi dan
profesionalisme auditor tidak dapat dipertahankan ?. Maka dari itu penulis
sangat tertarik untuk meneliti tentang Pengaruh Independensi dan Kompetensi
Auditor Internal Terhadap Kualitas Audit.
Independensi
Independensi merupakan suatu sikap mental
yang diharapkan dari seorang auditor internal untuk tidak mudah dipengaruhi
dalam melaksanakan tugas. Tekanan kepada auditor internal muncul pada situasi ketika
auditor internal menemukan kecurangan dalam penyajian lapoan keuangan dengan
para manajer. Sehingga membuat para manajer mempengaruhi auditor untuk
melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dengan pemberian
opini yang tidak sesuai dengan keadaan laporan keuangan perusahaan, betapa
dilema nya para auditor internal ketika independensinya dipengaruhi oleh para
manajer perusahaan.
Independensi berarti akuntan tidak muda dipengaruhi.
Akuntan tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan berkewajiban
untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga
kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan
akuntan (Christiawan, 2002).
Berdasarkan uraian di atas, independensi auditor
internal mempunyai faktor penting yaitu tekanan dari para manajer. Dengan
demikian apabila auditor internal memiliki tingkat independensi yang tinggi maka
akan tinggi juga kualitas audit yang dihasilkan. Hal ini diperkuat lagi dengan
hasil penelitian oleh Harhinto (2004), Alim, dkk (2007), Elfarini (2007), Indah
(2010), yang menyatakan bahwa independensi mempengaruhi kualitas audit.
Berdasarkan penelitian tersebut telah membuktikan bahwa independensi mempunyai
pengaruh terhadap kualitas audit. Sesuai dengan tanggung jawabnya untuk
meningkatkan kualitas audit, seorang auditor tidak hanya memiliki sifat
independensi. Namun seorang auditor juga harus memiliki kompetensi yang teruji.
Kompetensi
Dalam
melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dan auditing. Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan
pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit
secara objektif, cermat dan seksama. Auditor yang berpendidikan tinggi akan
mempunyai banyak pengetahuan mengenai bidang yang digelutinya, sehingga dapat
mengetahui masalah secara lebih mendalam.
Bedard
(1986) dalam Lastanti (2005) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan prosedural yang luas yang ditunjukan
dalam pengalaman audit. Sedangkan Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010)
menjelaskan kompetensi auditor adalah auditor harus mempunyai kemampuan, ahli
dan berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan
bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan di ambil.
Berikut Wibowo (2007) menyatakan bahwa kompetensi adalah suatu kemampuan untuk
melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas
keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh sikap kerja yang dituntut oleh
pekerjaan itu tersebut.
Dengan
demikian auditor harus memiliki kompetensi yang tinggi pengetahuan,
keterampilan, dan pendidikan dalam pelaksanaan pengauditan agar dapat
menghasilkan audit yang berkualitas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Alim,
dkk (2007), Elfarini (2007), dan Indah (2010) menyatakan bahwa kompetensi
auditor mempengaruhi kualitas suatu audit.
Kualitas Audit
Kualitas
audit sebagai satu kemungkinan dimana seorang auditor akan menemukan dan
melaporkan pelanggaran yang ada. Kemungkinan auditor akan menemukan salah saji tergantung
pada kemampuan teknikal auditor, sementara tindakan melaporkan salah saji
tergantung pada independensi auditor tersebut. Sementara itu AAA Financial Accounting Committee dalam
Cristiawan (2002) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu
kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap
kualitas audit.
Berdasarkan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), bahwa audit yang dilaksanakan
auditor dapat dikatakan berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar
auditing. Standar auditing mencakup mutu profesional auditor independen,
pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan
auditor. Sedangkan Rosnidah (2010) menyatakan bahwa kualitas audit pelaksanaan
audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan
melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
Dari
pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit
merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan
keuangan dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi dan
melaporkan dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan
tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing, kode etik akuntan
publik yang relevan.
Audit
memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang
terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak
auditor internal dan auditor eksternal untuk memberikan pengesahan terhadap
laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham
akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh
auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan
laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, auditor harus menghasilkan audit
yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara
pihak manajemen dan pemilik.
DAFTAR PUSTAKA
Alim, MN.
Trisna Hapsari dan Lilik Purwanti. 2007. Pengaruh
Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Dengan Etika Auditor
Sebagai Variabel Moderasi. Makasar:SNA X.
Elfarini,
Eunike C. 2007. Pengaruh Kompetensi dan
Independensi Terhadap Kualitas Audit. Skripsi. Universitas Semarang.
Ely Suhayati,
& Siti Kurnia Rahayu. 2010. AUDITING, Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksaan
Akuntan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Christiawan,
Y.J. 2002. Kompetensi dan Independensi
Akuntan Publik:Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Journal
Directory:Kumpulan Jurnal Akuntansi dan Keuangan Unika Petra. Vol. 4 / No. 2.
Harhinto,
Teguh. 2004. Pengaruh Keahlian dan
Independensi Terhadap Kualitas Audit Studi Empiris Pada KAP di Jawa Timur.
Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang.
Indah, Siti
MN. 2010. Pengaruh Kompetensi dan
Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Audit KAP di
Semarang). Universitas Diponegoro. Semarang.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). 2011. Standar
Profesionalisme Akuntan Publik. Jakarta:Salemba Empat.
Lastanti,
Hekana Sri. 2005. Tinjauan Terhadap
Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Atas Skandal Keuangan.
Media Riset Akuntansi, Auditing dan Informasi Vol. 5 No. 1 April 2005.
Rosnidah, Ida.
Rawi dan Kamarudin. 2010. Analisis Dampak
Motivasi dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit Aparat Inspektorat Dalam
Pengawasan Keuangan Daerah (Studi Empiris Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon).
Jurnal Akuntansi. Bandung.
Sunyoto,
Danang. 2013. Auditing, Pemeriksaan
Akuntansi.Yogyakarta:Center of
Academic Publishing Service.
Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. Jakarta:PT. Raja
Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar