Senin, 26 Desember 2016

PENGARUH INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL TERHADAP KUALITAS AUDIT

PENGARUH INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL TERHADAP KUALITAS AUDIT

Gusti Riolesta

NPM. 13050020


Dosen Pengampuh
Pemeriksaan Akuntansi II

Jamil Afrianto, S.E., M.Ak


Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu

ABSTRAK

Konstribusi auditor internal dalam suatu perusahaan adalah menyajikan hasil audit laporan keuangan selama suatu periode, apakah hasil audit laporan keuangan yang disajikan oleh auditor internal menyajikan hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan yang disajikan tersebut sesuai dengan kriteria-kriteria atau aturan yang telah ditetapkan. Apabila auditor memiliki independensi dan kompetensi maka akan menghasilkan audit yang berkualitas, hal ini di buktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh Harhinto (2004), Alim, dkk (2007), Elfarini (2007), Indah (2010), yang menyatakan bahwa independensi mempengaruhi kualitas audit. Berdasarkan penelitian tersebut telah membuktikan bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit.
Audit yang dilaksanakan auditor dapat dikatakan berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing mencakup mutu profesional auditor independen, pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor. Audit memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak auditor internal dan auditor eksternal untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan.
Kata Kunci : Independensi, Kompetensi, Auditor Internal.



PENDAHULUAN

              Konstribusi auditor internal dalam suatu perusahaan adalah menyajikan hasil audit laporan keuangan selama suatu periode, apakah hasil audit laporan keuangan yang disajikan oleh auditor internal menyajikan hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan yang disajikan tersebut sesuai dengan kriteria-kriteria atau aturan yang telah ditetapkan.
              Dalam setiap penugasan audit sering terjadi benturan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang dapat mempengaruhi independensi auditor, dimana manajemen perusahaan berusaha untuk mengkondisikan agar laporan keuangan yang dibuat mempunyai opini yang baik, sedangkan disisi lain seorang auditor internal harus menjalankan tugasnya secara profesional yaitu auditor internal harus dapat mempertahankan sikap independen dan objektif.
              Sunyoto (2013) seorang auditor internal dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada standar audit yang berlaku umum yang telah ditetapkan oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, standar pelaporan. Selain mematuhi standar audit, seorang auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang sudah ditetapkan.
              Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas audit adalah suatu beban berat yang harus dihadapi oleh seorang auditor internal untuk dapat bersikap independen dan profesional dalam melakukan proses audit dalam suatu perusahaan. Tingkat kompetensi auditor internal dan keterlibatan para manajer perusahaan dalam proses audit akan mempengaruhi kualitas terhadap laporan keuangan yang di audit.
              Fenomena terhadap kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak seperti kasus audit rumah sakit sumber waras yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta melakukan tindakan korupsi, sedangkan di satu sisi KPK menyatakan tidak terjadi tindakan korupsi terhadap pembelian lahan rumah sakit sumber waras. Berita ini sempat hebo di media, baik cetak maupun elektronik. lalu apakah kualitas audit dari BPK RI dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menyebabkan independensi dan profesionalisme auditor tidak dapat dipertahankan ?. Maka dari itu penulis sangat tertarik untuk meneliti tentang Pengaruh Independensi dan Kompetensi Auditor Internal Terhadap Kualitas Audit.

          Independensi
             Independensi merupakan suatu sikap mental yang diharapkan dari seorang auditor internal untuk tidak mudah dipengaruhi dalam melaksanakan tugas. Tekanan kepada auditor internal muncul pada situasi ketika auditor internal menemukan kecurangan dalam penyajian lapoan keuangan dengan para manajer. Sehingga membuat para manajer mempengaruhi auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dengan pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan laporan keuangan perusahaan, betapa dilema nya para auditor internal ketika independensinya dipengaruhi oleh para manajer perusahaan.
            Independensi berarti akuntan tidak muda dipengaruhi. Akuntan tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan (Christiawan, 2002).
          Berdasarkan uraian di atas, independensi auditor internal mempunyai faktor penting yaitu tekanan dari para manajer. Dengan demikian apabila auditor internal memiliki tingkat independensi yang tinggi maka akan tinggi juga kualitas audit yang dihasilkan. Hal ini diperkuat lagi dengan hasil penelitian oleh Harhinto (2004), Alim, dkk (2007), Elfarini (2007), Indah (2010), yang menyatakan bahwa independensi mempengaruhi kualitas audit. Berdasarkan penelitian tersebut telah membuktikan bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit. Sesuai dengan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas audit, seorang auditor tidak hanya memiliki sifat independensi. Namun seorang auditor juga harus memiliki kompetensi yang teruji.

Kompetensi
          Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Auditor yang berpendidikan tinggi akan mempunyai banyak pengetahuan mengenai bidang yang digelutinya, sehingga dapat mengetahui masalah secara lebih mendalam.
           Bedard (1986) dalam Lastanti (2005) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan prosedural yang luas yang ditunjukan dalam pengalaman audit. Sedangkan Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010) menjelaskan kompetensi auditor adalah auditor harus mempunyai kemampuan, ahli dan berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan di ambil. Berikut Wibowo (2007) menyatakan bahwa kompetensi adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan itu tersebut.  
              Dengan demikian auditor harus memiliki kompetensi yang tinggi pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan dalam pelaksanaan pengauditan agar dapat menghasilkan audit yang berkualitas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Alim, dkk (2007), Elfarini (2007), dan Indah (2010) menyatakan bahwa kompetensi auditor mempengaruhi kualitas suatu audit.
Kualitas Audit
         Kualitas audit sebagai satu kemungkinan dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada. Kemungkinan auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kemampuan teknikal auditor, sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor tersebut. Sementara itu AAA Financial Accounting Committee dalam Cristiawan (2002) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas audit. 
              Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), bahwa audit yang dilaksanakan auditor dapat dikatakan berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing mencakup mutu profesional auditor independen, pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor. Sedangkan Rosnidah (2010) menyatakan bahwa kualitas audit pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
             Dari pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi dan melaporkan dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing, kode etik akuntan publik yang relevan.
              Audit memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak auditor internal dan auditor eksternal untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik.




DAFTAR PUSTAKA

Alim, MN. Trisna Hapsari dan Lilik Purwanti. 2007. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Makasar:SNA X.

Elfarini, Eunike C. 2007. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit. Skripsi. Universitas Semarang.

Ely Suhayati, & Siti Kurnia Rahayu. 2010. AUDITING, Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksaan Akuntan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Christiawan, Y.J. 2002. Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik:Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Journal Directory:Kumpulan Jurnal Akuntansi dan Keuangan Unika Petra. Vol. 4 / No. 2.

Harhinto, Teguh. 2004. Pengaruh Keahlian dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Studi Empiris Pada KAP di Jawa Timur. Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang.

Indah, Siti MN. 2010. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Audit KAP di Semarang). Universitas Diponegoro. Semarang.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2011. Standar Profesionalisme Akuntan Publik. Jakarta:Salemba Empat.

Lastanti, Hekana Sri. 2005. Tinjauan Terhadap Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Atas Skandal Keuangan. Media Riset Akuntansi, Auditing dan Informasi Vol. 5 No. 1 April 2005.

Rosnidah, Ida. Rawi dan Kamarudin. 2010. Analisis Dampak Motivasi dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit Aparat Inspektorat Dalam Pengawasan Keuangan Daerah (Studi Empiris Pada Pemerintah Kabupaten Cirebon). Jurnal Akuntansi. Bandung.

Sunyoto, Danang. 2013. Auditing, Pemeriksaan Akuntansi.Yogyakarta:Center of Academic Publishing Service.


Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.